
Hukum Perjanjian Dalam Pembangunan Daerah Tertinggal (Kontrak Investasi, Infrastruktur, Dan Pemberdayaan Lokal)
Penulis:
Dr. Lestari Wulandari S, SH., M.H.
Editor:
Dr. Muhammad Sawir, S.Sos., M.Si., M.H.
Ketersediaan: 105 eksemplar
ISBN: 978-623-10-9937-2
Pembangunan wilayah yang kurang berkembang tidak hanya melibatkan aspek teknis dan administratif, tetapi juga memerlukan dasar hukum yang kokoh dan adil. Dalam konteks ini, perjanjian atau kontrak berfungsi sebagai alat utama yang menghubungkan berbagai kepentingan yang berbeda antara pihak-pihak seperti negara, investor, masyarakat lokal, dan pemangku kepentingan lainnya. Sayangnya, dalam praktiknya, perjanjian tersebut justru merugikan salah satu pihak. Masyarakat lokal merupakan yang paling merasakan dampak negatif karena diperlakukan secara tidak adil oleh salah satu pihak, akibat ketimpangan dalam hal kekuasaan, informasi, serta akses terhadap keadilan.
Sebagai cara untuk menghadapi berbagai tantangan tersebut, buku ini berupaya menjawab dengan sungguh-sungguh dengan memeriksa apakah hukum perjanjian dapat digunakan sebagai instrumen untuk pembangunan yang adil dan berkelanjutan. Penulis mengimplementasikan teori dan praktik kontrak investasi serta pembangunan infrastruktur di daerah tertentu, kemudian beralih kepada praktik komponen sesuai hukum dan keterlibatan masyarakat setempat. Buku ini juga menawarkan pendekatan pemberdayaan yang berfokus pada aspek hukum, sehingga masyarakat tidak hanya menjadi target pembangunan, tetapi juga sebagai subjek yang aktif dan progresif.